Usut Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate, Kejagung Koordinasi PPATK!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Mei 2023 15:20 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analsisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 yann menyeret Menkominfo Johnny G Plate. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa upaya tersebut menyusul hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa kerugian keuangan negara di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795. “Nah itu sedang kita dalami lah (ke mana saja uangnya). Takut kita ganggu penyidik. Itu kan didalami dari berkas, dari BPKP Rp8 triliun. Itu kan belum dipelajari, baru hari Senin (15 Mei laporannya). Itu pasti butuh waktu lah,” jelas Febrie kepada wartawan, Jum'at (19/5). Salah satu yang dinanti, lanjut Febrie, adalah fakta persidangan dari lima tersangka awal yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020. Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Oleh karena itu pihaknya mendorong agar dibuka semua di persidangan supaya cepat. Supaya masyarakat bisa mengetahui kasus ini alasan mengapa kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun lebih itu. "Siapa yang terlibat, siapa yang diuntungkan, kan kebuka semua itu nanti. Masing-masing tersangka berapa keuntungannya, nah kebuka itu nanti di persidangan. Oleh karena itu jaksa punya kewajiban untuk mempercepat disidangkan perkara (Korupsi BTS Kominfo) ini,” pungkasnya. (LA) #Korupsi Johnny G Plate