Johnny G Plate Benar-benar Sultan, Mobilnya Saja Mercy Bach Harganya Selangit

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Mei 2023 21:02 WIB
Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate benar-benar sultan, mobilnya saja Mecy Bach harganya selangit. Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara sampai Rp 8 triliun, Johnny G Plate ternyata bertambah kaya selama tiga tahun belakangan. Jika merujuk LHKPN 2020, 2021 dan 2022, harta kekayaan Johnny G Plate naik Rp19 miliar. Harta kekayaan Menteri Johnny G Plate pada LHKPN 2020 sebesar Rp 172 miliar (Rp 172.201.825.921). Lalu LHKPN 2021 sebesar Rp189 miliar dan LHKPN 2022 sebesar Rp191 miliar. Salah satu harta kekayaannya yang kini disorot publik adalah mobil mewahnya, Mercedes-Maybach S-Class. Mobil mewah ini kerap digunakan Johnny G Plate sebelum dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mobil Maybach itu menggunakan pelat nomor RI 36 yang merupakan pelat nomor kendaraan dinas Menteri Komunikasi dan Informatika. Mobil yang sama juga beberapa kali menggunakan pelat nomor khusus 'RFT'. Akan tetapi Maybach yang digunakan Johnny G Plate bukan versi yang paling baru. Pasalnya, jika dilihat dari lampu utamanya, tampaknya Maybach yang digunakan adalah model yang diluncurkan pertama kali pada 2018 lalu. Maybach yang kerap digunakan Johnny G Plate ini terbilang sebagai mobil yang sangat mewah. Dari tampilannya begitu unik dengan eksterior dua warna. Cat eksterior two-tone ini mengusung tema klasik Mercedes-Maybach. Tampilan eksterior Maybach dilengkapi dengan velg multi-spoke 20 inci yang mewah. Ada juga pilihan velg 20 inchi eksklusif, termasuk velg dengan 20 lubang seperti Mercedes-Maybach S‑Cabriolet. Mobil ini punya dimensi panjang 5.462mm dan jarak sumbu roda 3.365mm. Jarak sumbu roda Maybach lebih panjang 20 cm dibanding S-Class sedan. Hal ini menambah kenyamanan pada penumpang belakang. Perlengkapan standar nan mewah pada mobil ini mencakup jok Eksekutif di kiri dan kanan serta detail eksklusif lainnya seperti amplifikasi suara yang inovatif. Maybach yang digunakan Johnny G Plate adalah Maybach S 650. Tipe ini mengusung mesin V12 berkapasitas 5.980 cc. Mesin besar itu memiliki tenaga maksimal hingga 630 daya kuda dengan torsi maksimal 1.000 Nm. Mesin tersebut mampu membawa mobil berakselerasi dari 0-100 km/jam hanya dalam 4,7 detik. Sementara konsumsi bahan bakarnya mencapai 12,7 liter per 100 km atau setara 7,8 km/liter. Di Indonesia, Maybach ditawarkan dengan dua versi, yakni versi SUV GLS dan versi sedan S-Class. Maybach yang sering digunakan Johnny G Plate ini adalah versi sedan S-Class. Namun, Maybach S-Class yang sama persis seperti tunggangan Johnny G Plate tidak dijual resmi oleh Mercedes-Benz saat ini. Untuk saat ini, Mercedes-Benz Indonesia menjual Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+ dengan mesin 3.982 cc seharga Rp 6.705.000.000 off the road. Dengan mesin yang lebih besar V12 5.980 cc, Mercedes-Maybach S 650 seperti tunggangan Johnny G Plate pastinya lebih mahal lagi. Deputy Director Marketing Communication and Public Relations PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI), Kariyanto Hardjosoemarto meenyatakan bahwa sejak diperkenalkan pada 2015, jumlah penjualan mobil super mewah itu hanya puluhan unit. "Sejauh ini populasinya (Mercedes-Maybach S Class) sekitar 20 unit. Itu kita pasarkan sejak tahun 2015," kata Kariyanto dikutip pada Jum'at (19/5). Namun PT MBDI diketahui juga memasarkan versi SUV GLS Maybach. Kariyanto mengatakan kalau ditotal antara GLS dan S-Class, maka populasi seri Maybach di Indonesia jumlahnya mencapai 40-an unit. Namun demikian, perlu diketaui bahwa mobil yang sering menjadi tunggangan Johnny itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, dalam LHKPN Johnny hanya melaporkan dua unit mobil dan satu motor dengan total mencapai Rp473,5 juta, yaitu Toyota Alphard Minibus Tahun 2013: Rp320 juta, Mitsubishi Colt Truck Tahun 2013: Rp140 juta, Honda Vario Tahun 2019: Rp13,5 juta. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun. “Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (17/5). Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan. Menteri dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan. Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam dalam kasus ini. Sebelum Johnny, sudah ada lima tersangka yang sudah ditetapkan, dan dilakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun. “Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5). Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan. Menteri dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan. Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam dalam kasus ini. Sebelum Johnny, sudah ada lima tersangka yang sudah ditetapkan, dan dilakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023. (LA)