Pakar Hukum Minta KPK Dalami Hubungan Rafael Alun dengan Mayapada Group

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Mei 2023 13:36 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah melangkah pada proses pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang menyeret nama Direktur RS Mayapada Grace Tahir dan pihak swasta Albertus Katu dan Timothy William. KPK menyebutkan bahwa antara Rafael Alun dan Grace Tahir ini diduga pernah terlibat transaksi jual-beli aset. Transaksi itu puluhan miliar rupiah. Rafael Alun juga diduga pernah membeli rumah dari Grace, namun KPK telah menyita rumah itu. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menegaskan bahwa jika memang Grace Tahir diduga terlibat dalam hubungannya dengan masalah transaksi keuangan itu, maka sudah sepantasnya dan seharusnya KPK memeriksanya lagi. KPK juga harus dapat mendalami sejauh mana hubungan antara Rafael Alun dengan perusahaan Mayapada Group itu. "Kalau benar bahwa Mayapada Group itu, perusahaan Mayapada Group itu sebagai bagian daripada cara Rafael untuk melakukan pencucian uang dengan transaksi-transaksi yang seolah lagi adalah transaksi yang benar tapi padahal transaksi itu tidak benar. KPK wajib memeriksa Mayapada Group itu. Perusahaan Mayapada Group itu dalam hal ini adalah Grace Tahir," tegas Mudzakir kepada Monitor Indonesia, Sabtu (20/5). Menurutnya, hal itu penting untuk membuka secara luas tentang bagaimana bentuk transaksi antara Rafael dengan Mayapada Group dan jangan lupa KPK selalu harus memberitahukan kepada publik agar supaya jelas kasus ini dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. "Kalau ini terkait dengan masalah keuangan atau uang negara, kalau KPK diam-diam nanti itu khawatir uang itu akan akan dilinep yang nanti bisa menduga pada oknum KPK yang tidak transparan itu kalau saya harus dibuka secara terbuka," ujar Mudzakir. Dan yang paling penting menurut Mudzakir adalah pembukaan secara terbuka itu dilakukan terhadap perusahaan Mayapada Group itu. Karena jika memang diduga ada ransaksi anatara Rafae dan Grace Tahir itu dari dulu aman-aman saja sehingga masuk memutar dana sekian miliaran. Maka tidak ada alasan bagi KPK untuk memeriksa perusahaan Mayapada Group tersebut. "Bagaimana bentuk keterlibatan Mayapada Group ini, itu penting kalau misalnya memang dia adalah bagian pada TPPU dari Rafael itu dan keterlibatan dia terlalu jauh terkait dengan proses namanya mengubah barang haram yang melawan hukum itu, berubah menjadi seolah itu yang halal maka Mayapada Group ya sebaiknya harus juga dijadikan tersangka disitu," pungkasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi. Penetapan tersangka Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, didasarkan pada bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik KPK. (LA)