KPK Diminta Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Korupsi di DJKA

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Mei 2023 02:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan kereta Trans Sulawesi Selatan yang merugikan negara sekita Rp 14,5 miliar. Sebagian uang diduga digunakan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR. Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menyataka bahwa dalam pemeriksaan terhadap saksi harus berdasarkan alat bukti dan juga tergantung dari apa yang menjadi perbuatan dan tanggung jawabnya. Dalam hal ini tidak ada alasan KPK untuk tidak memeriksa Menhub Budi Karya, sebab dia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pennyelenggara pengguna anggaran dalam proyek tersebut. "Proses hukum harus sesuai fakta berdasarkan alat bukti tidak boleh terpengaruh faktor politik. (KPK periksa Menhub Budi Karya) Ya tergantung perbuatan yang dilakukan," kata Mudzakir kepada Monitor Indonesia, Senin (22/5). Diketahui, kasus korupsi proyek rel kereta api ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 11 April 2023. Dalam operasi itu, KPK awalnya menangkap 25 orang di Jakarta, Depok, Surabaya dan Semarang. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan Rupiah dan mata uang asing dengan total Rp 2,8 miliar. Dalam gelar perkara yang dilakukan KPK, komisi antirasuah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Enam orang pejabat dari Dirjen Perkeretaapian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara, empat orang swasta ditetapkan menjadi pemberi suap. KPK menduga total uang suap yang sudah mengalir untuk proyek tersebut mencapai Rp 14,5 miliar. Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan. 10 tersangka, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim. (LA)

Topik:

KPK kemenhub DJKA