Mahfud MD Bongkar "Kebohongan" Proyek BTS Kominfo
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
22 Mei 2023 01:53 WIB
![Mahfud MD Bongkar "Kebohongan" Proyek BTS Kominfo](https://monitorindonesia.com/2023/05/Mahfud-MD.jpg)
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa ia telah memanggil Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Saya tadi panggil Ketua BPKP, 'ini gimana?," kata Mahfud dalam sambutannya di acara HUT Gerakan Bhineka Nasionalis (GBN), Jakarta Pusat, Minggu (21/5).
Mahfud mengatakan bahwa sejak awal, proyek ini telah tak sesuai prosedur yakni hanya diatur oleh satu orang saja, tak melibatkan banyak pihak.
"Mulai dari perencanaan ini diatur satu orang," ungkapnya.
Kemudian, Mahfud mencontohkan mengenai salah satu kebohongan yang terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi Johnny G Plate itu.
Mahfud MD menyebut, dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terdapat seorang konsultan proyek.
Namun, sebenarnya tak ada konsultan dalam proyek tersebut. Hanya saja, mencantumkan nama salah seorang dari institusi perguruan tinggi, Universitas Indonesia (UI).
"Misalnya konsultan bayar Rp17 miliar, konsultan nya nggak ada. Pakai nama orang UI," kata Mahfud MD.
Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), orang yang dicantumkan namanya sebagai konsultan proyek tersebut mengaku tidak mengetahui apapun terkait proyek menara BTS ini.
"Dipanggil Kejaksaan kamu kok buat ini? (dijawab) 'saya nggak pernah buat itu, nggak tau'. Nama-namanya muncul di koran besok," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.
“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5).
Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan.
Menteri dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan. Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam dalam kasus ini. Sebelum Johnny, sudah ada lima tersangka yang sudah ditetapkan, dan dilakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023. (LA)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud Jubir Menhan, Dahnil Amzar Simanjuntak (Foto: Ist/Net/Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/92a9bee2-6cd6-4f2e-a2f8-06d65256b7d3.jpg)
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Hukum
![JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara Johnny G Plate (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3229ea7f-d459-4742-9ac1-3ea30d6eb32a.jpg)
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Hukum
![Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Jemy Sutjiawan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (16/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jemy-sutjiawan.webp)
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB
Politik
![Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpr-ri-dari-fraksi-pan-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR
15 Juli 2024 12:00 WIB