Mahfud MD Bongkar "Kebohongan" Proyek BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Mei 2023 01:53 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa ia telah memanggil Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. "Saya tadi panggil Ketua BPKP, 'ini gimana?," kata Mahfud dalam sambutannya di acara HUT Gerakan Bhineka Nasionalis (GBN), Jakarta Pusat, Minggu (21/5). Mahfud mengatakan bahwa sejak awal, proyek ini telah tak sesuai prosedur yakni hanya diatur oleh satu orang saja, tak melibatkan banyak pihak. "Mulai dari perencanaan ini diatur satu orang," ungkapnya. Kemudian, Mahfud mencontohkan mengenai salah satu kebohongan yang terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi Johnny G Plate itu. Mahfud MD menyebut, dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terdapat seorang konsultan proyek. Namun, sebenarnya tak ada konsultan dalam proyek tersebut. Hanya saja, mencantumkan nama salah seorang dari institusi perguruan tinggi, Universitas Indonesia (UI). "Misalnya konsultan bayar Rp17 miliar, konsultan nya nggak ada. Pakai nama orang UI," kata Mahfud MD. Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), orang yang dicantumkan namanya sebagai konsultan proyek tersebut mengaku tidak mengetahui apapun terkait proyek menara BTS ini. "Dipanggil Kejaksaan kamu kok buat ini? (dijawab) 'saya nggak pernah buat itu, nggak tau'. Nama-namanya muncul di koran besok," pungkasnya. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun. “Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5). Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan. Menteri dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan. Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam dalam kasus ini. Sebelum Johnny, sudah ada lima tersangka yang sudah ditetapkan, dan dilakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023. (LA)