Mangkrak! Mahfud MD Sebut 985 Tiang BTS Kominfo Tak Berfungsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Mei 2023 18:06 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate mangkrak. Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. "Mangkrak dan belum ada barangnya, yang adapun mangkrak. Oleh sebab itu semula dihitung kerugian oleh kejaksaan itu sekitar Rp 1 sekian triliun, namun kemudian BPKP turun tangan," kata Mahfud dikutip pada Minggu (21/5). Proyek tersebut dimulai pada 2020 dan ditargetkan rampung pada 2024. Nyatanya pada 2021 dana sudah keluar Rp 10 triliun, namun barang belum juga terlihat. "Sebenarnya akan dimulai sejak 2020 itu sudah dalam pengeluaran dana dari Rp 28 triliun yang dianggarkan sampai 2024. Itu sudah keluar sekitar Rp 10 triliun untuk proyek 2020 sampai 2021. Dimulai tahun 2021, tetapi sampai akhir tahun 2021 tuh barangnya nggak ada," ucapnya. Kemudian diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak tiang-tiang pemancar sinyal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda karena barangnya tidak ada. Namun, sampai pada akhir 2021 proyek diperpanjang hingga Maret 2023, 985 tiang BTS tidak berfungsi dengan semestinya. "Itu kan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu di jeda, dengan satelit oleh BPKP ditemukan hanya ada 985, itu pun disampel tidak ada, hanya barang-barang mentah mati, nggak ada gerakan sinyal dioperasikan," pungkasnya. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny G Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun. “Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (17/5). Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5), tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan. Menteri dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan. Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam dalam kasus ini. Sebelum Johnny G Plate, sudah ada lima tersangka yang sudah ditetapkan, dan dilakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023 lalu. Lima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). (LA)