Antisipasi Maraknya Hoax, Bawaslu Rancang Perbawaslu Tentang Penanganan Pelanggaran Kampanye

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Mei 2023 09:10 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan merancang Perbawaslu terkait penanganan pelanggaran pada masa tahapan kampanye. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan, Rabu (31/5). "Kami lagi menyiapkan. Jadi aku belum bisa komen banyak, karena kami sedang memfinalisasi," kata Lolly. Anggota Bawaslu RI ini menjelaskan, terkait dengan penanganan pelanggaran tidak hanya mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu. Tetapi, bisa menggunakan UU lainnya. "Kalau penanganan pelanggaran kan kita bisa menggunakan hukum lainnya," jelas Lolly. Dia menerangkan bahwa kampanye yang dilarang juga telah diatur dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu. "Jadi kalau untuk hoax itu nanti akan terkait larangan yang diatur di 280," tandas Lolly. (ABP)         #Bawaslu Rancang Perbawaslu Tentang Penanganan Pelanggaran Kampanye #Bawaslu Cegah Hoax