Sosok BWBM, Pejabat Bea Cukai yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Mei 2023 21:05 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 oleh Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bebarapa saksi telah diperiksa termasuk Pejabat Bea dan Cukai Kemenkeu. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya pada hari ini, Rabu (31/5) memeriksa tiga orang sebagai saksi, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Direktur Penindakan dan Penyidikan. "BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai," kata Ketut. Sementara saksi lainnya adalah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial BI. Sebelumnya, BI juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa, Selasa (30/5) kemarin. "BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, dan AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri," jelas Ketut. Ketut menegaskan ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Lantas siapakah BWBM yang diperiksa itu? Berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia, dalam laman resmi Bea dan Cukai Kemenkeu yang diakses bahwa BWBM itu adalah Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta. Saat ini menjabat sebagai Direktur Penindakan Dan Penyidikan sejak tanggal 18-08-2017. Menempuh pendidikan S1 di Universitas Gajah Mada Tahun 1990. Kemudian melanjutkan pendidikan dengan pendidikan terakhir yaitu S2 di Sigillum Universitatis Vanderbiltiae pada Tahun 1997 Sebelum menduduki jabatan sekarang, pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Informasi Kepabeanan Dan Cukai pada Tahun 2015. Sepanjang karier kedinasan, ia memperoleh berbagai penghargaan di bidang pelayanan maupun penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Di bidang pelayanan, Beliau berhasil melakukan berbagai inovasi semasa menjabat Kepala KPU BC Tanjung Priok di tahun 2014 meliputi Penerapan ISO 9001:2008 pada KPU BC Tg Priok. Inovasi dalam rangka optimalisasi Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu, Inovasi Tracking Dokumen untuk mengatasi Long Stay Container, dan Inovasi IT dalam menciptakan Sistem Informasi Tempat Penimbunan Pabean, serta pengelolaan manajemen resiko terbaik saat menjabat sebagai Direktorat P2 pada tahun 2019. Dalam penegakan hukum kepabeanan dan cukai, ia berhasil melakukan berbagai upaya diantaranya Penggagalan upaya penyelundupaan Kristal shabu seberat 26,8 Kg dan shabu cair sebanyak 22,8 Liter, Penindakan 1,6 ton sabu sabu yang diangkut menggunakan MV Sunrise Glory a.k.a Shun De Man a.k.a Shun De Ching, penindakan 1 ton sabu menggunakan MV Wanderlust. Pengungkapan penyelundupan ekspor nikel dari Pomala Sulawesi Utara sebanyak 45.090 MT, penyusunan regulasi hukum HKI di bidang Kepabeanan, penurunan tingkat peredaran rokok illegal dari 12.1% menjadi 7%, pembangunan Puskodal Bea dan Cukai dan Passenger Risk Management, pembentukan tim penindakan khusus. CNT-Alpha dan satuan Gurita serta sinergi dengan instansi lain meliputi sinergi penyusunan mekanisme penegakan hukum dengan KPK dan sinergi mitra kerja penegakan hukum tindak pidana perpajakan terbaik dengan DJP. Pada tahun 2018, ia juga memperoleh penghargaan Certificate of Merit dari World Customs Organization serta penghargaan 10 Besar Anugerah ASN dari Kemenpan-RB pada tahun 2020. Atas pengabdian Beliau hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX tahun. #Pejabat Bea Cukai