Korupsi BTS di Nasdem Tower

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juni 2023 17:21 WIB
Jakarta, MI - Elite Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus melakukan pembelaan terhadap Johnny G Plate tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan kerugian negara Rp 8,32 triliun. Sejak awal Johnny G Plate dikenakan rompi pink Kejagung, NasDem yakin bahwa Sekjen NasDem itu tak terlibat dalam kasus ini. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat itu meyakini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Bakti di Kementerian Kominfo. Surya Paloh mengatakan, Nasdem masih mengutamakan asas praduga tak bersalah pada Johnny G Plate. Pasalnya, Paloh telah berulang kali menanyakan pada Johnny soal keterlibatannya dalam perkara tersebut atau tidak. “Pertanyaan saya sederhana, 'Bung tahu saya Ketua Umum di sini, mengerahkan semua energi dan idealisme saya, waktu dan tenaga pikiran saya. Satu hal yang saya minta dari anda, jujur anda ada terlibat tidak?'' kata Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5). “Dia (Johnny) menyatakan enggak ada itu. Maka saya confident untuk dia sebenarnya tak terseret dalam situasi hari ini,” sambungnya. Kendati demikian, Surya Paloh menyatakan kesiapannya untuk mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara tersebut. Bahkan, ia mempersilakan jika Kejagung ingin melakukan pemeriksaan aliran dana yang diduga sampai ke Nasdem. “Periksa seluruh yang kemungkinan (terlibat), dari ujung kiri, ke ujung kanan, dari barat timur, atas bawah siapa saja yang terlibat. Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi mana pun, termasuk Partai Nasdem,” katanya. Namun, Surya Paloh meminta aparat penegak hukum tak tebang pilih dalam menangani persoalan yang menjerat Johnny G Plate. “Dan berikan juga hukuman yang setimpal tanpa ada lex specialis, dalam pengertian previlage, si a boleh diperiksa si c boleh diperiksa. Semakin sedih lagi kita,” ujar Paloh. Sampai Bawa Nama Tuhan Ucapan bacapres Anies Baswedan yang datang ke Nasdem Tower dengan menyebut 'Allah akan berpihak pada kebenaran' terdengar menggelikan. “Menghadapi ini semua cobaan yang muncul atas konsekuensi keputusan dengan keyakinan bahwa Tuhan akan berpihak kepada kebenaran,” kata Anies saat jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5) (hari penetapan Johnny G Plate tesangka) Menurut pegiat media sosial Guntur Romli, bahwa secara makna dianggap memang benar, akan tetapi secara konteks kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate tentu merupakan ungkapan yang salah dan jahat. "Untuk konteks yang salah dan jahat karena kasus yang dihadapi sekarang adalah kasus korupsi yang tidak bisa dicarikan pembenarannya, apalagi kerugian yang sudah disampaikan Rp 8,32 triliun, itu bukan angka yang kecil,'' ungkap Guntur Romli belum lama ini dikutip Monitor Indonesia, Minggu (4/6). "Makanya tidak sedikit yang mengaitkan kasus ini dengan gedung Nasdem Tower yang mewah dan fasilitas Anies kampanye ke mana-mana dengan fasilitas private jet Nasdem. Anies bukannya bicara soal komitmen tentang pemberantasan korupsi, tapi kok malah menggunakan nama Allah untuk pembelaan Johnny G Plate," sambungnya. Kata dia, ketika ada gerombolan maling ditangkap, satu kelompok akan berusaha mencari-cari kesalahan orang lain untuk menutupi kejahatannya dan mencari pembenaran. Baginya, mereka disebut tak bakal mau mengakui kejahatannya. Romli lalu menunggu sikap Kejaksaan Agung apakah benar bakal mengusut aliran dana Plate hingga ke Partai Nasdem, termasuk kaitannya dengan Nasdem Tower, dan biaya pencapresan Anies Baswedan. "Apakah dengan semakin galak mereka berupaya menutupi fakta-fakta yang lain?" tanya Guntur Romli. Kejagung Diminta Bidik Aliran Dana ke Nasdem Tower Pengamat Politik Fernando Emas mendorong pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menulusuri aliran dana korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan 6 tersangka lainnya. Salah satunya adalah dugaan aliran dana korupsi itu ke pembangunan Gedung Nasdem Tower. “Apabila terbukti ada aliran dana dari korupsi pembangunan BTS ke pembangunan Tower NasDem, Kejaksaan Agung jangan ragu untuk memproses secara hukum dan melakukan penyitaan,” ujar Fernando kepada Monitor Indonesia, Minggu (4/6). Fernando menegaskan, Kejaksaan harus berani dalam menegakkan hukum agar membuat efek jera terhadap partai politik yang memanfaatkan dana hasil korupsi untuk kepentingan partai. “Saya yakin Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan korupsi pembangunan BTS dengan tuntas, termasuk kalau ada aliran dana ke partai politik seperti Partai NasDem. Mengenai adanya dugaan pembangunan Tower NasDem bersumber dari dana hasil korupsi pembangunan BTS juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung dengan melibatkan PPATK,” demikian Fernando Emas. Kejagung Vs NasDem Partai NasDem akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi mantan Menkominfo Johnny G Plate. Langkah tersebut ditempuh untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. “Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator. Nanti akan kami sampaikan di hal (kesempatan) yang berbeda,” ujar Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6). Willy pun mengungkapkan saat ini status Johnny masih sebagai bakal calon legislatif Partai Nasdem. Status itu belum diubah karena Nasdem masih akan menempuh tahap praperadilan. “Ya kan kalau (mau mengajukan) praperadilan asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (bacaleg Nasdem),” tukasnya. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh NasDem untuk Johnny G Plate. “Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023. Ketut menjelaskan gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh undang-undang (UU). Oleh karena itu Kejagung tidak bisa menghalangi dan pihaknya siap kapan saja melawan praperadilan tersebut "Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," imbuh Ketut. Nantinya, NasDem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ‘bertarung’ di sidang praperadilan tersangka korupsi BTS, Johnny G Plate. Diketahui, Kejagung mulai melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022. Kemudian, status penanganan perkara ditingkat ke penyidikan pada November 2022. Pada Rabu (4/1/2023), Kejagung mulai menetapkan Anang Achmad Latif,  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak,  tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka. AAL GMS Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Peraturan itu untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa. Sedangkan Galumbang diduga berperan memberikan masukan, sekaligus saran kepada Anang dalam menyusun peraturan terkait pengadaan tersebut. Hal itu dimaksudkan agar menguntungkan vendor dan konsorsium, serta PT Mora Telematika Indonesia sebagai supplier salah satu perangkat. Sementara itu, Yohan diduga secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaga yang menaungi untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan itu. YS Kemudian pada Senin (6/2/2023), Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Accont Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka. MA Irwan dan Mukti diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo agar penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5. IH Selanjutnya  pada Rabu (17/5/2023) kemarin, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru, yakni Menkominfo Johnny G Plate. Ia berperan sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran (PA) dalam proyek BTS Bakti Kominfo. Menkominfo, Johnny G Plate. (Foto: Dok.MI)Baru-baru ini, Kejaksaan Agung juga menangkap Windy Purnama (WP) yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan Kejagung Tangkap WP, Orang Kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Tersangka Korupsi BTS Kominfo (Foto: Doc MI) Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)