Kejagung Periksa Adik Johnny G Plate, Bakal Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun?
Rizky Amin
Diperbarui
7 Juni 2023 16:47 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusa Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pihaknya memeriksa 11 saksi terkait kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, pada Rabu (7/6).
Dari 11 saksi itu ada adik Menkominfo non aktif Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate yang sempat mengambilkan uang setengah miliar pada beberapa waktu lalu.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 11 orang saksi, (saksi) GAP selaku adik tersangka JGP (Johhny G Plate)," ujar Ketut.
Sementara 10 saksi lainnya adalah DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta dan MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.
Kemudian, AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo serta LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara kasus korupsi tersebut," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo
dan WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada. (LA)
#Kejagung Periksa Adik Johnny G Plate
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton
12 jam yang lalu
Hukum
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB
Hukum
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
27 Juli 2024 19:14 WIB
Hukum
Duduk Perkara Korupsi Ujang Iskandar saat jadi Bupati Kotawaringin Barat
27 Juli 2024 15:56 WIB