Penghapusan LPSDK Hambat Publik Ketahui Penyumbang Dana ke Parpol

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 Juni 2023 18:21 WIB
Jakarta, MI - Penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dikritisi Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. Dia mengatakan, penghapusan LPSDK ini akan mempersulit masyarakat untuk mengetahui sumbangan yang diterima partai politik peserta pemilu serentak 2024. "Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu," ungkpanya kepada wartawan, Selasa (13/6). Dia menjelaskan, LPDSK ini sangat penting sebagai instrumen untuk mengetahui penyumbang dana bagi partai politik peserta pemilu. Selain itu, besaran dana yang diberikan kepada partai politik dan sumber dari dana tersebut. Dia menyampaikan bahwa akan sangat sulit melakukan pengawasan terhadap dana kampanye yang diterima partai politik, karena hanya dilakukan di awal dan akhir pemilu. "Enggak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye," tandasnya. (ABP)     #Penghapusan LPSDK Hambat Publik #Penyumbang Dana ke Parpol

Topik:

LPSDK
Berita Terkait