Mahfud MD: Biasanya Kalau Disidik Itu Sudah Pasti Ada Tersangkanya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juni 2023 04:32 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa jika suatu kasus sudah naik pada tahap penyidikan hingga dilakukan penggeledahan pada biasanya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu Mahfud MD nyatakan merespons kasus dugaan korupsi impor emas batangan Rp 47,1 triliun yang yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan belum diumumkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka. Diketahui Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas periode 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai. "Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya," kata Mahfud pada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mahfud MD yang Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) menyatakan pihaknya dalam hal ini Komite TPPU juga saat ini terus mendalami kasus tersebut. "Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup. Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, nanti aja," bebernya. Kendati demikian, Mahfud juga menyebut bahwa kasus ini berbeda dengan dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di mana sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan 300 surat. "Bukan (itu beda kasus), kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp 189 triliun itu, satu surat aja yang dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum. Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," pungkasnya. Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan berkoordinasi dengan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Koordinasi tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU importasi komoditas emas di bea cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sebagai informasi, bahwa kasus tersebut bagian dari penuntasan hukum terkait aliran TPPU di lingkungan bea cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total Rp 189 triliun. Mahfud MD sejak bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk pengusutan dugaan TPPU ratusan triliun itu. Menyangkut kasus komoditas emas itu, Mahfud mengatakan nilai penghilangan hak negara, yang berpotensi menjadi kerugian negara mencapai puluhan triliun. (LA)