Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Kejagung Bakal Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Juli 2023 14:36 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bakal memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga  atau Menpora Dito Ariotedjo, Senin (3/7) besok. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan bahwa Menpora Dito diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. "Betul, diperiksa Senin," kata Febrie, Minggu (2/7). Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan agenda pemeriksaan terhadap Dito akan digelar pada pagi hari. Dito diminta kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan saksi tepat waktu. “Dari informasi tim penyidik, besok betul ada pemanggilan terhadap Dito. Menurut jadwal sekitar jam 09.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu,” harap Ketut. Diketahui, bahwa dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7). Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022. "November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan. Kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini ditaksir menelan kerugian negara Rp8,32 triliun dan menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL)