Kuasa Hukum Irwan Hermawan Sebut Rp 27 Miliar dari Pihak Swasta Akan Dikembalikan ke Kejagung 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 17:34 WIB
Jakarta, MI - Sehari setelah Menpora Dito Ariotedjo diperiksa penyidik Kejagung Selasa (4/7), ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada pihak terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan (IH). Kabar itu diungkapkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu kemudian akan diserahkan ke Kejagung. "Ada pihak swasta yang datang ke kantor kami untuk menyerahkan uang dalam USD setara Rp 27 M. Uang itu diserahkan kepada kami sebagai kuasa dari Pak Irwan," ujar Maqdir, Rabu (5/7). Namun Maqdir enggan menyebut identitas pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut. Selasa (4/7) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Maqdir juga mengatakan uang tersebut diduga dikembalikan oleh pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada kliennya. Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara jelas siapa pihak yang mengembalikan uang itu. Maqdir hanya menyebut sosok yang mengembalikan uang itu merupakan pihak swasta. "Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini. Yang mengembalikan uang bawa itu (uang) ke tempat kami itu pihak swasta," ungkapnya. Menurut Maqdir, uang senilai Rp 27 miliar itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar. Uang itupun kata Maqdir akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Akan diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya. Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitechmedia Synergy, merupakan pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan, Irwan Hermawan mendapat Rp119.000.000.000. Diketahui, sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait adanya informasi tentang adanya aliran dana kepadanya. Seusai pemeriksaan, Dito juga menyampaikan bahwa ia memberi klarifikasi tentang keterangan salah satu tersangka yang menyebutnya telah menerima Rp 27 miliar. Terkait hal itu, Dito mengaku sudah menyampaikan apa yang dia ketahui dan alami. Dia mengatakan ingin meluruskan masalah tersebut dan memulihkan kepercayaan publik. (AL)