Mata Rakyat Tajam Pantau Korupsi BTS Kominfo, Aleg Demokrat: Awasi Jaksa dan Hakim!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 21:16 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi partai Demokrat, Benny K Harman, menyatakan bahwa mata publik kini tertuju pada kasus Base Transceiver Station (BTS). Apalagi kasus ini telah merugikan negara Rp 8,32 triliun menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate yang juga mantan Sekjen partai Nasonal Demokrat (NasDem). Tak hanya Johnny G Plate sebagai mantan Menteri, kini publik juga juga tertuju pada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang baru saja diperiksa Kejaksaan Agung, yang kemungkinan akan dipanggil lagi tergantung pada perkembangan penangan kasus ini oleh pihak penyidik. "Sekali lagi semua mata rakyat Indonesia tertuju pada persidangan kasus BTS. Sorotan mata rakyat sangat tajam untuk melihat apakah ada fakta yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut," ujar Benny K Harman dalam cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (5/7). Dikhawatirkan dalam kasus ini ada tokoh tertentu yang dilindungi, maka Benny K Harman berharap dalam proses persidangan benar-benar dilakukan secara transparan. [caption id="attachment_346416" align="alignnone" width="678"] Benny K Harman Politikus Demokrat (Foto: Doc MI)[/caption] "Apakah ada tokoh tertentu yang dilindungi dalam kasus tersebut. Kita awasi para jaksa agar tidak ada diskriminasi, juga awasi para hakim agar persidangan benar-benar transparan," tegas Benny K Harman. Benny K Harman juga menegaskan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini harus dapat diseret ke Pengadilan. "Seret semua yang terlibat dan terbukti terima uang. Uang kembali tidak menghapuskan kejahatan, begitu titah hukum di negeri kita. Tegakkan hukum walau langit harus runtuh, walau kekuasaan harus roboh," demikian Benny K Harman. [embed]https://twitter.com/BennyHarmanID/status/1676518464071286784?t=b27CuiPFTEAnhPMrvarDQw&s=19[/embed] Sebagai informasi, kasus ini telah menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama tiga terdakwa lainnya Anang Achmad Latif, Yuhan Suryanto dan Irwan Hermawan telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL) #Korupsi BTS Kominfo