Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Lagi, Perkuat Bukti Korupsi Komoditi Emas Rp 47,1 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juli 2023 18:54 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi itu adalah CE selaku pihak swasta, AH selaku Direktur Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan MAP selaku PNS Bea Cukai. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Senin (17/7). Kejagung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Korupsi ini, dalam penyelidikan Jampidsus-Kejakgung sejak 2021 lalu. Penyidik Jampidsus, pada Oktober 2021 lalu pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun. Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ini, ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam). “Itu penyelenggara negaranya,” begitu kata Febrie, Jumat (12/5) lalu. Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah juga mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut komoditas emas batangan. Namun demikian, Satgas TPPU memastikan transaksi mencurigakan Rp189 trilun yang kini digarap Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak terkait langsung dengan kasus terkait emas yang digarap di Kejagung. (Wan) #Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai