Kejagung Periksa Airlangga Hartarto, Ini Kasusnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 13:22 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Selasa (18/7). Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. Sejatinya Airlangga diminta hadir pada pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun Airlangga bersedia hadir sekitar pukul 16.00 WIB. "Benar ada pemanggilan. Perkara CPO, rencananya jam 16.00 beliau konfirmasi hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Adapun kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) adalah Rp 6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah berkekuatan hukum tetap atau  inkracht. (Wan) #Kejagung Periksa Airlangga Hartarto