Lagi, Oknum Imigrasi Tersangkut Kasus TPPO Jual Beli Ginjal 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Juli 2023 21:50 WIB
Jakarta, MI - Lagi, oknum petugas Imigrasi tersangkut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional, Indonesia ke Kamboja. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan ada 3 orang petugas imigrasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang meraup omset sekitar Rp 24,4 miliar itu. "Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7) malam. Dengan ditetapkannya 3 oknum petugas imigrasi ini, menambah jumlah tersangka dalam kasus ini yakni 15 tersangka dengan rincian 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang diantaranya oknum petugas imigrasi itu. "Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus," jelas Hengki. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka. "Tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (20/7) lalu. Menurut mantan Kapolres Jakarta Pusat itu, bahwa Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan (Obstruction of Justice). Sementara 1 oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat. Kemudian 9 tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air. Serta seorang lainnya yang berinisial H merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019.  (Wan)