Pengunduran Diri Brigjen Asep Belum Diterima Firli Bahuri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Juli 2023 16:08 WIB
Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar terkait pengunduran diri yang diajukan oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi. "Betul, informasi yang kami terima bahwa Ybs (Asep Guntur) akan mengajukan surat dimaksud (Surat pengunduran diri) kepada pimpinan," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/7). Namun dirinya masih belum memastikan bahwa pimpinan KPK yakni Firli Bahruri akan menerima atau menolak pengajuan tersebut. "Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan Pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ungkapnya. Ia mengatakan bahwa pimpinan KPK mendukung penuh segala proses lidik maupun penyidikan terhadap kasus korupsi yang menyeret nama Kabasarnas itu. "Pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan Tim Penyelidik dan Penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," pungkasnya. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya dikabarkan mundur dari jabatannya. Kemunduran itu buntut Polemik TNI dengan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) terkait OTT Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.