Perlukah UU Peradilan Militer Direvisi? Mahfud MD Bilang Begini 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2023 02:11 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setuju dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini menyusul adanya kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Menurut Mahfud, revisi UU Peradilan Militer ini perlu dilakukan sesegera mungkin. Kata dia, saat ini revisi UU TNI sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya. Di prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," ujar Mahfud, Rabu (2/8). Menurut Mahfud, dengan adanya ketentuan Undang-undang itu dapat membuat anggota TNI aktif yang mencoba melakukan tindak pidana akan diadili di peradilan militer, termasuk HA dan ABC. "Kalau sekarang yang paling tepat di militer. Kalau sekarang ya. Karena UU Nomor 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru," ungkapnya. Dengan demikian, Mahfud menyerahkan proses hukum tersebut kepada ketentuan hukum pidana militer. Ia meyakini, pengadilan militer akan memproses peradilan keduanya dengan adil. "Saya percaya. Saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka," tuturnya. Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi tak akan dilindungi dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Hal tersebut disampaikan Laksamana Yudo setelah rapat Internal bersama Wapres Ma'ruf Amin di Kediaman Dinas Wapres, Jakarta Pusat. "Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI (Henri Alfiandi) dilindungi, tidak. UU-nya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU," ujar Yudo. Selain itu, Yudo menegaskan pihaknya sangat objektif untuk menangani kasus dugaan suap tersebut. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk selalu mengawasi dan mengawal kasus itu. "Saya jamin objektif. Karena memang itu sudah kewenangannya. Boleh dikontrol. Kan, sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan seperti itu," ucap dia. Menurutnya, pengadilan militer sudah teruji dalam menangani berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan anggotanya. Ia mengatakan, Puspom dibentuk untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. "Ada UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kan, jelas. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU 31 Tahun 1997. Jadi masih tunduk pada peradilan militer," katanya. #UU Peradilan Militer