Lima Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika Dicegah ke Luar Negeri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Agustus 2023 19:24 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Lima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta. "KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (21/8). Lima tersangka itu yakni Kabag Kesra Pemkab Mimika Marthen Sawy, PNS Pemkab Mimika Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya. KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. "Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," jelas Ali. Ali mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan hingga Januari 2024. Ali berharap Eltinus Omaleng kooperatif terhadap proses hukum yang ada di lembaga antirasuah. "Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," kata Ali.