P2G Tolak Kampanye di Tempat Pendidikan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 24 Agustus 2023 12:26 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak dengan tegas fasilitas pendidikan menjadi tempat ajang bagi partai politik untuk melakukan kampanye. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menanggapi amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. "Akan mengganggu proses belajar dan mengajar," kata Imam kepada Monitorindonesia.com, Kamis (24/8). Menurutnya, penjelasan pada amar putusan tersebut terdapat kesalahan. Misalnya, kampanye itu diperbolehkan jika mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat. Kata Imam, kepala sekolah akan sulit menolak apalagi diperintahkan secara struktural dari Pemda dan dinas pendidikan. "Apalagi jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu," jelas Imam. P2G juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan fasilitas atau aset sekolah. Jika dikembalikan ke sekolah. Dikatakan Imam, jiak aset yang hilang yang bertanggung jawab adalah pihak sekolah, maka itu akan sangat membebani. Padahal Pemilu dan pendidikan anggarannya berbeda. "Ini seperti anggaran pendidikan dituntut mensubsidi Pemilu yang juga sudah ada anggarannya. Karena sudah pasti setiap kerusakan akan ditanggung sekolah (anggaran pendidikan)," pungkas Imam. (ABP)     #P2G Tolak Kampanye di Tempat Pendidikan

Topik:

MK Kampanye P2G