Kemenhub Didesak Cabut SK BP Batam

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 24 Agustus 2023 10:24 WIB
Bandara Hang Nadim
Bandara Hang Nadim

Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didesak segera mencabut Surat Keputusan (SK) BP Batam terkait penunjukkan langsung (PL) 4 perusahaan yang membangun properti di lahan bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau seluas 160 hektar. Sebab, kawasan bandara adalah lokasi strategis nasional yang harus dijaga dan tidak dikelola pihak swasta. Hal itu disampaikan Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga saat berbincang dengan Monitorindonesia.com di Jakarta, Kamis (24/8). Menurut Tohom, SK BP Batam yang menjual lahan bandara ke 4 perusahaan swasta telah melanggar Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam. Tohom menegaskan, Kepmenhub tidak lebih rendah kedudukannya dari Surat Keputusan BP Batam. Sehingga, BP Batam tidak bisa seenaknya saja mengabaikan Kepmenhub itu tersebut. "Patut diduga ada upaya mengangkangi putusan Menhub ini demi tujuan tertentu. Ada 71 item yang dipersyaratkan oleh Kemenhub terkait Rencana Induk Bandara (RIB) Hang Nadim, Batam. Namun faktanya, itu tidak dijalankan oleh BP Batam,” tegasnya. Bila Menhub Budi Karya Sumadi tidak mencabut Kepmenhub 47/2022 tersebut, demikian Tohom, patut diduga adanya oknum pejabat Kemenhub yang turun "bermain" dalam pengelolaan lahan bandara. Lazimnya, SK BP Batam itu adalah produk turunan dari Kepmenhub tersebut,” terang Tohom. Apa yang dilakukan oleh BP Batam merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang dibuat oleh lembaga yang lebih tinggi. Lahan yang mau digarap berada di lingkungan Bandara Hang Nadim, di mana itu berada dibawah kewenangan Kementerian Perhubungan. "Tidak bisa lantas BP Batam semena-mena memberikan hak pengelolaan lahan kepada pihak lain seenaknya saja,” katanya. Keempat perusahaan yang menerima PL dari BP Batam yakni, PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa. Tohom memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Gratifikasi "Kami menduga adanya gratifikasi yang diterima para pimpinan BP Batam dari pengalokasian lahan tersebut. Kabarnya, pimpinan BP Batam mendapatkan US$6 atau sekitar Rp 93.000 per meter persegi (kurs US$ 1 = Rp 15.533) . Bila dikalikan 1.650.000 meter persegi (165 ha), maka senilai Rp 153,7 miliar. Sangat cukup untuk modal hidup foya-foya atau bila ingin maju sebagai pemimpin daerah tentunya," ungkapnya. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan penyerahan hak atas tanah kepada masyarakat yang bertentangan dengan peruntukannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Dan turunan Perpres tersebut, khusus untuk Bandara Hang Nadim, telah diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dimana seluruh area yang ditentukan tidak dapat dialihkan selain untuk kepentingan bandar udara, dengan luas 1.762 hektar. Namun pada kenyataannya, Kepala BP Batam telah mengalokasikan lahan bandara secara melawan hukum karena di kawasan zona keselamatan penerbangan kepada pihak pengembang properti untuk dibangun kawasan pergudangan dan properti jenis lain yang tidak ada hubungan dengan penerbangan atau aktivitas kebandaraan. Lahan sesuai dengan Gambar Penetapan Lokasi PT Cakra Jaya Propertindo, seluas 200.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060026, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022. 2 Lahan sesuai dengan Gambar Penetapan Lokasi PT Citra Tritunas Prakarsa, seluas 500.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060816, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2022. 3 Lahan sesuai dengan Gambar Penetapan Lokasi PT Prima Propertindo Utama, seluas 800.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060025, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022. 4 Lahan sesuai dengan Gambar Penetapan Lokasi PT Batam Prima Propertindo, seluas 150.000 meter bujur sangkar (m2) yang dikeluarkan Mei 2022.[Lin]