KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Sebagai Tersangka Gratifikasi, Langsung Ditahan?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 September 2023 11:12 WIB
Jakarta, MI - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada hari ini, Jumat (15/9). "Hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (15/9). Namun Ali, masih enggan membeberkan apakah Eko akan langsung ditahan atau tidak. "Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," pungkasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tersebut, sekarang juga dicegah bepergian ke luar negeri 6 bulan ke depan. Adapun pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. “Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9).   #KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta