Hari Ini, Saksi Buka-bukaan Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Siapa Terlibat?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 04:51 WIB
Jakarta, MI - Persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menguak aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak. Persidangan kasus korupsi BTS 4G yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate ini bakal kembali berlangsung pada hari ini, Selasa (19/9) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Johnny G Plate, dua terdakwa yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa agenda persidangan nanti masih berupa pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). “Selasa, 19 September 2023. 10:00:00 WIB sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali". Adapun total saksi yang akan dikonfrontasi sebanyak 12 saksi. Sebelumnya, sidang kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo kembali digelar pada Senin (18/9) kemarin. Ada 3 terdakwa dihadirkan yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali Ada yang menarik dalam sidang itu, yakni salah satu saksi selaku investor dan konsultan proyek BTS Kominfo Lukas Torang Hutagalung mengungkap adanya grup judi kartu remi diantara terdakwa kasus korupsi BTS. Mereka biasa bermain kartu remi sembari mempertaruhkan uang. Dalam kesempatan itu, majelis hakim mendalami kehadiran grup judi dalam kasus BTS. "Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju atau apa?" tanya Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika. "Salju," jawab Lukas Lukas turut menyebutkan sejumlah orang yang berada dalam grup itu. Mereka ternyata merupakan terdakwa kasus BTS yaitu Galumbang, Irwan Hermawan, Mukti Ali. "Jemmy ada?" tanya Dennie. "Pak Jemmy Sutjiawan ada," jawab Lukas. Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung. "Anang Latif ada tidak?" tanya Dennie lagi. "Ada," jawab Lukas. Walau demikian, Lukas menjamin eks Menkominfo Johnny G Plate tak ada dalam grup judi tersebut. Lukas mensinyalkan grup itu terbilang eksklusif karena hanya berisi para petinggi perusahaan. "Siapa lagi ? Menkominfo saat itu ada?" tanya Dennie lagi. "Tidak ada," jawab Lukas. "Siapa lagi?" singgung Dennie. "Seingat saya itu saja Yang Mulia," jawab Lukas. Dalam perkara ini, Johnny G Plate dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya. Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. "Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023. Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An) #BTS Kominfo