Kejagung Bidik Aliran Dana TPPU ke Pejabat Bakti Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 03:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar membidik dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan saksi itu dari unsur para pekerja di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo, pada Senin (18/9). Sembilan saksi itu adalah DS dan TH selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo, DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti Kominfo sekaligus Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia. Kemudian, ada AJ selaku Direktur Keuangan Bakti Kominfo, JI selaku Staff Perencana Strategis Bakti Kominfo, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. Lalu, ada BN selaku Direktur Infrastruktur Bakti Kominfo. Selanjutnya, tambah Ketut, FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti Kominfo. Terakhir ada DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Bakti Kominfo. ”Kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka WP,” ujar Ketut. Sebagaiamana diketahui bahwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan. Baru 11 tersangka dalam kasus ini yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS). Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (An) #Bakti Kominfo