Korupsi Tol Japek II Rp 1,5 Triliun, Kejagung Garap Dua Petinggi BUMN Karya
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
21 September 2023 00:26 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari BUMN Karya terkait kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) atau Tol Japek II.
Dua saksi itu adalah Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) inisial BP dan Direktur Utama PT Virama Karya inisial J. "Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (20/9).
Kejagung sebelumnya merilis total kerugian negara terkait korupsi ini mencapai Rp 1,5 triliun. Nilai kerugian negara tersebut, setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penghitungan kerugian negara dari proyek senilai Rp 13,5 triliun sepanjang 2017-2020.
Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pada Senin (15/5/2023) lalu, Kejagung menetapkan IBN dari pihak PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan.
Pada Rabu (13/9/2023) ada tiga tersangka utama yakni DD, YM, dan TBS. Semua tersangka, pun kini sudah dalam penahanan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.
Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. TBS dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan, dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting. Sementara tersangka teranyar adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.
Tersangka utama dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka IBN dijerat dengan sangkaan obstruction of justice, Pasal 21 UU Tipikor 31/1999-20/2001. (An)
#Korupsi Tol Japek II
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas Budi Said mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b0967276-1e2a-4b9b-b658-467a3c40fd3d.jpg)
Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas
3 Juli 2024 02:58 WIB
Hukum
![Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Risky Amin)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-gedung-kejagung-1.webp)
Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam
3 Juli 2024 00:23 WIB
Hukum
![Nah Loh! Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Yudhi Mahyudin Tak Miliki Sertifikat Keahlian Gerbang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/06mi3oSoGGRTWQLMv7r3Nc32Za08aEVGZvgCvfYI.jpg)
Nah Loh! Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Yudhi Mahyudin Tak Miliki Sertifikat Keahlian
2 Juli 2024 20:48 WIB