KPK Sebut Pewira TNI Aktif Bertemu Tahanan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 September 2023 19:56 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perwira TNI aktif bertemu dengan tahanan KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 gedung KPK didatangi oleh jajaran perwira TNI aktif berkaitan dengan penetapan Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi sebagai tersangka. "Terkait dengan pertemuan tahanan di lantai 15, bagaimana kami sampaikan waktu itu ada serombongan kawan-kawan kita dari TNI untuk menanyakan terkait dengan penetapan tersangka salah satu perwira TNI aktif di Basarnas," ujar Alex di gedung KPK, Kamis (21/9). Saat itu, lanjut dia, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka. TNI meminta KPK menganulir pernyataan tersebut dan mendesak KPK meminta maaf. Saat itu seluruh pimpinan KPK hadir kecuali Firli Bahuri yang sedang berada di luar kota. Sementara, rombongan TNI terdiri dari Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, Kapupspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen Wahyoedho Indrajit, serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo. "Dan sepertinya teman-teman juga sudah mendapatkan informasi bagaimana kondisi rapat saat itu, kan seperti itu," beber Alex. Atas situasi yang terjadi dalam pertemuan pimpinan dengan TNI, ungkap Alex, kemudian salah satu perwira TNI aktif yang hadir dalam rapat menyatakan mengenal salah satu tahanan KPK dan ingin bertemu dengan tahanan itu. "Kondisi rapat dengan KPK dan puspom TNI, nah berdasarkan situasi seperti itulah kemudian, ketika rapat selesai ada salah satu perwira yang mengatakan mengenal salah satu tersangka yang ditahan di (Rutan) Merah Putih, dan meminta izin untuk bertemu," kata Alex. Alex mengaku saat itu mengizinkannya namun tak lama kemudian dia pergi. "Saya sendiri lupa apakah..., saya mengizinkan, saya tekankan silakan, dengan melihat situasi dan kondisi saat itu, silakan. Tapi saya lupa, apakah saya juga menyebut silakan diterima di lantai 15, karena setelah itu saya langsung pulang," kata Alex. "Jadi saya tekankan tidak ada pimpinan menemui tahanan, saya tekan lagi, tidak ada satupun pimpinan yang bertemu atau berkeinginan untuk menemui dari tersangka tersebut," timpal Alex. Lebih lanjut, Alex mengungkapkan bahwa saat itu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu diminta untuk memenuhi keinginan perwira TNI itu. Menurut Alex, Asep mengeluarkan Dadan Tri dengan tetap menjalani prosedur yang ada. "Dan setelah itu saya pulang, Pak Asep lah yang kemudian selaku penyidik tentu dengan prosedur yang ada, mengajukan lewat bon ya, permintaan untuk mengeluarkan tahanan, memfasilitasi pertemuan itu tersebut," beber Alex. "Sekali pertemuan antara tahanan dengan salah satu anggota perwira TNI itu, itu tidak bisa dilepaskan sekali lagi dari situasi saat itu, ya, situasi rapat yang terjadi di antara KPK dengan Puspom TNI. Saya kira itu, clear," imbuh Alex. (An)