Berkas Perkara Korupsi BTS Kominfo Lengkap, Windi dan Anak Buah Suami Puan Maharani Segera Dihadirkan di Meja Hijau

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 September 2023 12:59 WIB
Jakarta, MI - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan akan segera dihadirkan di meja hijau. Pasalnya berkas perkara dua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Windy Purnama disebut-sebut sebagai orang dekat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Sementara Yusrizki adalah Direktur Utama PT Basis Utama, perusahaan milik suami politikus PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. "Ini sudah P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap) kasusnya artinya kita lagi menyusun surat dakwaan, karena prosesnya berkembang terus," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip pada Kamis (28/9). Tersangka pada kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, tambah Ketut, terus bertambah berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta di persidangan, sehingga ke depannya masih memungkinkan ada penambahan tersangka baru. "Ini setelah mereka (Windi dan Yusrizki) kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian dari berkas perkara ada lagi tambahan tersangka. Ini kita masih dalami yang lebih terang lagi," bebernya. Ia menuturkan berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mendapatkan jadwal persidangan. "Kapan akan disidangkan, mungkin dalam satu, dua minggu ke depan sudah kita limpahkan dan kita menunggu jadwal persidangan," kata Ketut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW). Ia ditangkap seusai menjadi saksi menjadi saksi di persidangan Eks Menkominfo Johnny G Plate. "Yang kemarin yang terakhir baru kita tambahkan tersangka itu WNW (Walbertus Natalius Wisang), dia mengaku sebagai staf ahli. Ketika kita periksa di penyidikan, di proses persidangan mereka menyampaikan keterangan tidak benar, tidak sesuai dengan penyidikan," pungkas Ketut. #BTS Kominfo