Anak Buahnya Disebut Terima Rp 40 Miliar, Ketua BPK Layak Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 September 2023 13:55 WIB
Jakarta, MI - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama telah mengungkap uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Maka dari itu, untuk membuat kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini menjadi terang, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengadirkan oknum pegawai BPK itu atas nama Sadikin untuk diperiksa. Tak hanya Sadikin, tetapi juga pimpinanannya atau Ketua BPK. "Betul, Pengadilan harus menerintahkan JPU untuk memanggil pejabat BPK tersebut, dan pimpinannya untuk menjadi saksi. Sekaligus memerintahkan untuk memproses hukum jika terbukti bahwa pejabat BPK tersebut meminta atau menerima uang suap dan juga tidak alasan lagi untuk tidak dijadikan sebagai tersangka jika terbukti demikian," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (28/9). Abdul Fickar begitu disapa menjelaskan, bahwa fakta atau keadaan dalam persidangan tidak dapat dibantah atau yang bersesuaian satu sama lain berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang relevan dengan unsur dakwaan. Maka dari itu harus dilaksanakan JPU. [caption id="attachment_561670" align="alignnone" width="709"] Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Doc Pribadi)[/caption] "Apa yang terbukti dipersidangan adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah karena itu harus dilaksanakan JPU. Kemarin ada pengakuan saksi bahwa pejabat BPK itu terima puluhan miliar, apalagi di depan hakim di bawah sumpah, maka harus didalami lagi oleh Kejagung," tandasnya. Selain itu, Abdul Fickar meminta pula agar Komisi I DPR dan Menpora Dito Ariotedjo juga dihadirkan dalam sidang. Pasalnya, Nistra Yohan selaku staf ahli anggota komisi I DPR RI turut disebut menerima Rp 70 miliar. Dan juga Menpora Dito Ariotedjo diduga terima Rp 27 miliar. "Semua pihak yang disebut menerima aliran dana jika juga termasuk para anggota DPR harus "disikat" diproses hukum agar semua institusi dan instansi termasuk DPR akan bersih dari korupsi," tegas Abdul Fickar. "Demikian juga Menpora Dito, sudah beberapa kali disebut, cukup keterangan dua orang saksi atau alat bukti lain bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, agar kabinet pak Jokowi dibersihkan dari para koruptor," imbuh guru besar hukum pidana Universitas Trisakti ini. BPK Hormati Proses Hukum BPK menyatakan bahwa tetap menghormati proses penegakan hukum jika ada keterlibatan oknum pegawai BPK dari kasus korupsi tersebut. "Terkait pemberitaan di media masa tentang persidangan kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo. BPK menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Karo Humas BPK Yudi Ramdan Budiman kepada wartawan, Rabu (27/9). Sebelummya dalam persidangan lanjutan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap fakta adanya uang korupsi yang mengalir hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang hasil korupsi itu diserahkan oleh Windi Purnama atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara, namanya Sadikin. "Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar. Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai. "40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," kata Windi. Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar. Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta. Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya. Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget. Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja. "Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi. "Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan. "40 miliar," jawab Windi. "Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal terheran-heran. Sebagai informasi, dalam sidang tersebut saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,032 triliun. JPU juga mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang. (Wan) #Ketua BPK#BPK