Jaksa Harus Seret Menpora Dito, Komisi I DPR dan Pejabat BPK ke Pengadilan, MAKI: Halangi Penyidikan Korupsi BTS Kominfo!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 September 2023 14:51 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat pembawa saksi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan kesaksiaanya soal dugaan aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Hal ini disinyalir adanya pengakuan saksi mahkota Irwan Hermawan dan Windi Purnama dalam sidang pada Selasa (26/9) kemarin. Yaitu Menpora Dito Ariotedjo disebut terima Rp 27 miliar, Komisi I DPR RI terima Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan selaku staf ahli anggota komisi I DPR dan oknum anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sadikin diduga turut menerima Rp 40 miliar. [caption id="attachment_568323" align="alignnone" width="1026"] Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo dengan menghadirkan saksi mahkota, Selasa (26/9) (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Jaksa harus menerbitkan surat perintah membawa. Jadi dicari dan kemudian diminta keterangan. Kalau sampai nggak datang ya bisa aja diterapkan menghalangi penyidikan gitu bagi yang bersangkutan," ujar Boy begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (28/9). Jika tidak memenuhi panggilan nanti, tegas Boy lagi, maka mereka dapat dikatakan sebagai pihak yang menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) kasus korupsi yang menyeret bekas Menkominfo Johnny G Plate dan 11 orang lainnya. "Karena dipanggil dalam urusan korupsi itu harus datang, kalau nggak datang bisa dianggap menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice)," kata Boy. Terkait dengan Dito, tambah Boy, memang harus diperiksa kembali karena ada pengakuan-pengakuan seperti itu. "Kalau kemarin kan masih blank kan, sebenarnya uang itu (Rp 27 miliar) di siapa segala macam itu diduga tidak mengaku. Lalu sekarang ada pengakuan begini ya, apalagi di depan hakim di bawah sumpah ya harus didalami lagi oleh Kejagung," beber Boy. [caption id="attachment_553130" align="alignnone" width="1074"] Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Jadi ya diminta keterangan dan nanti, juga Dito harus dihadirkan di pengadilan untuk menjadi saksi terutama untuk terdakwa Irwan Hermawan itu Menpora Dito harus dihadirkan sebagai saksi. Langkah ke depannya yang paling jauh ya ke situ," tuturnya. (Wan)

Topik:

DPR MAKI Anggota BPK Komisi I DPR Johnny G. Plate Korupsi BTS Kominfo BAKTI Kominfo Menpora Dito Ariotedjo Irwan Hermawan Nistra Yohan Sadikin Menpora Dito Terima Rp 27 Miliar Nistra Yohan Staf Ahli DPR Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat