Bos-bos PT Huawei Datangi Kejagung, Ada Apa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Oktober 2023 08:59 WIB
Jakarta, MI - Bos-bos PT Huawei Tech Investment (HTI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (2/10) kemarin. Setidaknya ada lima petinggi dan satu karyawan PT HTI itu yakni, DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, MMP selaku Fullfillman Responsible pada PT Huawei Tech Investment, SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment dan IG selaku Product Manager Khusus BTS di PT Huawei Tech Investment, serta KA selaku Karyawan Swasta (Supply Chain Manager Integrated dan Telkom PT Huawei Tech Investment). Rupanya mereka menyambangi Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa mereka diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansiene Exindo Jemy Sutjiawan. Selain itu, pihaknya juga turut memeriksa 5 saksi lainnya, yakni THKS selaku Manager Admin Keuangan PT Multi Trans Data, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra, MMP selaku Fullfillman Responsible pada PT Huawei Tech Investment dan KDYS selaku FP Bisnis Non Telkom Grup PT Telkominfra. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dikutip pada Rabu (4/10). Untuk diketahui, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza dan Jemmy Sutjiawan merupakan tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung pada 11 September 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan Elvano berperan sebagai orang yang memanipulasi hasil kajian untuk meyakinkan proyek dengan total nilai Rp 10 triliun tersebut dapat diselesaikan secara penuh bila diberi perpanjangan waktu. "Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek dimaksud," kata Kuntadi dalam konferensi pers 11 September lalu. Rekan Elviano, Feriandi, memiliki peran mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan proyek tersebut. Kuntadi menytatakan Feriandi sebagai orang yang membantu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dan kini sedang menjalani proses persidangan. Sementara Jemmy Sutjiawan disebut sebagai orang yang menyerahkan uang ke Anang dan sejumlah orang lainnya agar perusahaannya ikut mendapatkan proyek tersebut. "Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MFM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5," demikian Kuntadi. (Wan)