Dugaan Pemerasan Mentan Syahrul Naik Penyidikan, Kapolri Perintahkan Mabes Polri Turun Tangan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Oktober 2023 19:28 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah naik ke tahap penyidikan. Maka dari itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim dari Mabes Polri untuk turun tangan mengusut kasus ini. Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan agar penanganan kasus itu harus cermat lantaran menyangkut lembaga dan orang yang dikenal publik. "Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, juga menyangkut lembaga yang dikenal publik, penanganannya harus cermat, hati-hati. Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun untuk mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat," kata Listyo di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10). "Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan, apakah ini bisa diproses lanjut, apakah sebaliknya, harus dihentikan. Tentunya ini jadi pelapor dan terlapor untuk kemudian kita uji, saya kira Polri transparan dalam hal ini," sambungnya. Diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan, setelah pihak Polda Metro Jaya melaukan gelar perkara. "Hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10). Menurut Ade, kasus ini berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Kemudian, kata dia, terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 dan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin. Dalam kasus ini ada tiga dugaan indikasi, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan. "Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," tuturnya. Ade menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.