Kejagung Akan Periksa Lagi Menpora Dito yang Bantah Terima Uang Pelicin Amankan Korupsi BTS

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Oktober 2023 12:49 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat memeriksa siapa saja jika memiliki urgensi untuk membuat kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini terang-benderang. Termasuk kembali memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pasca membantah menerima uang pelicin sebesar Rp 27 miliar untuk amankan perkara ini saat menjadi saksi dipersidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. "Meningkatkan statusnya, bagaimana kita selaku melihat kecukupan alat bukti, siapa yang harus diperiksa, kami juga akan melihat urgensi dan perbaikannya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10) malam. Fakta persidangan di kasus ini, tambah Kuntadi, bakal dievaluasi oleh pihaknya. "Setiap fakta-fakta baru yang kami temukan dalam fakta persidangan, selalu ada evaluasi, bahwa siapa dan bagaimana itu akan selalu kita cermati," katanya. Kendati, Kejagung juga memastikan tidak menargetkan orang dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G ini. Kejagung, kata dia, fokus mencari alat bukti. Namun sepanjang alat buktinya itu cukup, pasti akan dilakukan tindakan penegakan hukum. "Tapi kalau alat buktinya tidak cukup, ya kami tidak bisa mengada-ngada," demikian Kuntadi. Menpora Dito Ariotejo sebelumnya menjadi saksi dalam kasus korupsi BTS 4G di Kominfo. Dalam kesaksiannya Dito membantah menerima uang suap sebesar 27 Miliar Rupiah dari tersangka Galumbang Menak. Kemudian, karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, sebelumnya juga mengaku bahwa ia mengantarkan bingkisan kepada Dito Ariotedjo sebanyak dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta. Resi mengatakan bingkisan itu diserahkan sebelum Dito Ariotedjo menjabat sebagai menteri. Hal itu disampaikan Resi saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (9/10) lalu. Sementara itu, Irwan Hermawan pernah menyebut Dito menerima uang Rp 27 miliar diungkap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9) Sebagai informasi, bahwa Kejagung baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,yakni Edward Hutahaean. Sebelumnya sudah ada 12 tersangka. Beberapa diantaranya telah disidangkan. Berikut daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima 9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine 10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo 11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo 12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang. (An) #Menpora Dito