Lahan Bekas Chevron Perlu Pembersihan dari Kontaminasi Minyak

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 2 Februari 2021 18:03 WIB
Monitorindonesia.com - PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), akan meninggalkan lokasi garapan minyaknya di blok Rokan, Riau, pada Agustus 2021 mendatang. Pengelolaan selanjutkan akan diserahkan kepada pemerintah melalui Pertamina. Menanggapi hal tersebut, kalangan dewan meminta agar revitalisasi pemulihan tanah terkontaminasi minyak akibat garapan Chevron tersebut dilakukan hingga 100 persen. Anggota Komisi VII DPR, Abdul Wahid menuturkan, dirinya akan mendorong pemulihan tanah tersebut pada rapat panitia kerja (Panja) Migas tertanggal 9 Februari 2021 mendatang. Dengan harapan jangan hasilnya sudah diambil, racun ditinggalkan. "Kita pertajam nanti di tanggal 9 Februari 2021, di panja migas, harus kita clean berapa sih beban pemerintah? berapa beban CPI?. Supaya apa istilah orang melayu jangan mati di lumbung padi artinya jangan hasilnya sudah diambil ternyata racun yang ditinggalkan," kata Abdul Wahid kepada wartawan di DPR RI, Selasa (2/2/2021). Menurut Abdul Wahid, pemulihan tanah terkontaminasi minyak di blok rokan sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi CPI dan Pemerintah. Mengingat tanggung jawab pemulihan itu juga menjadi beban pemerintah karena sistem kontrak CPI dengan pemerintah atas blok rokan itu, mengatur cost recovery atau pengembalian biaya operasi hasil produksi. "Pemulihan tanah terkontaminasi minyak, itu harus wajib lah ya. Yang kita tau CPI sudah menyerahkan jaminannya senilai Rp 12 triliun ke negara melalui SKK Migas. Cumakan ada beban negara juga yg belum diselesaikan, inikan polanya cost recovery. Jadi tanggung jawab pemerintah juga harus dijalankan," tukasnya. Sementara pihak CPI, melalui Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo, menyatakan CPI tetap komit atas pemulihan sisa tanah terkontaminasi minyak di blok rokan. Sebelum pada akhirnya Agustus 2021 mendatang, pergi meninggalkan bumi lancang kuning itu. "Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021," katanya dalam keterangan tertulis. Sebagai informasi tambahan, DPR melalui Komisi VII yang membidangi masalah Migas, telah mengagendakan pemanggilan Presiden Direktur CPI dan Pemerintah Provinsi Riau, pada Selasa (9/2/2021) mendatang. Guna membahas progres peralihan blok rokan kepada pemerintah melalui Pertmina. Pada rapat tersebut Komisi VII akan membahas kembali pemulihan 100 persen tanah terkontaminasi minyak di blok rokan, sebelum terjadinya peralihan.   [prs]

Topik:

chevron indonesia komisi vii dpr