Mulai 1 April, Diskon PPnBM 1.501-2500 cc Resmi Diberlakukan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 25 Maret 2021 13:47 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah akan menerapkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc mulai April dan berakhir Desember 2021. Insentif itu berlaku untuk mobil dengan tenaga penggerak 4x2 dan 4x4. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (25/3/2021) mengatakan, kebijakan diskon pajak telah diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Rabu (24/3/2021). Selain Menperin, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 (Kendaraan Bermotor Roda Empat) dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Agus Gumiwang, Kamis (25/03/2021). Diskon pajak diberikan dalam dua skema yaitu untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM 50 persen dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus). Sementara diskon sebesar 25 persen dari 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember). Untuk kendaraan 4x4 diskon sebesar 25 persen dari 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 12,5 persen dari 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021). Namun diskon pajak tersebut mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 60 persen. Dengan begitu, diharapkan insentif ini dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi Agus berharap diskon pajak tersebut bisa mendorong penjualan mobil seperti halnya insentif untuk mobil maksimal 1.500 cc. Dalam kebijakan itu, jumlah pemesanan mobil pada minggu pertama Maret 2021 naik 140 persen untuk tipe mobil yang mendapatkan diskon pajak.[man]  

Topik:

Memperin Agus Gumiwang Diskon PPnBM Mobil 1.501-2500 cc