WFH 75 Persen, Sidak Perkantoran di Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Juni 2021 15:30 WIB
Monitorindonesia.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anzani meminta pemberlakuan WFH 75 persen harus dibarengi sidak ke kantor-kantor. “Masih banyak perkantoran di Ibukota yang masih mengharuskan karyawan WFO (Work From Office). Karena itu sesuai Kepgub 759 Tahun 2021 dengan melakukan sidak,” kata Zita, di Jakarta Sabtu (19/6/2021). Meski demikian, Zita mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan perkantoran diberlakukan aturan WFH dan WFO. Langkah tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan kerja dari rumah atau WFH 75 persen baik untuk perkantoran swasta maupun pemerintahan yang berada di zona merah. Kebijakan WFH 75 persen tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro. “Zona merah WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies dalam Kepgub yang dikutip redaksi. (Zat)

Topik:

Zita Anjani Sidak Perkantoran di Jakarta