Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha Pertanian, Kementan Terapkan "Risk Based Approach"

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 3 Agustus 2021 05:40 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah telah menerapkan pendekatan risiko (Risk Based Approach) untuk izin usaha pada sektor pertanian sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengatakan, kemudahan dan percepatan izin merupakan peluang strategis untuk meningkatkan produksi dalam negeri serta membuka akses layanan terhadap para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal dan investasi dalam jumlah yang cukup besar. "Kita tidak saja pada posisi meningkatkan produktivitas, tetapi juga kita buka akses seluas-luasnya kemudahan untuk berusaha. Artinya keinginan investor untuk menanamkan modal lebih besar lagi bisa kita fasilitasi. Apalagi pertanian adalah sektor yang terbukti tangguh," kata Kasdi melalui keterangan persnya, Senin (2/8/2021). Kasdi memastikan, Kementan akan terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan menyederhanakan waktu layanan serta komitmen usaha. "Kementan secara konsisten terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara deregulasi peraturan seperti infrastruktur, aplikasi dan penyederhanaan waktu layanan serta komitmen usaha," ujarnya. "Bahkan secara rutin kami melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan yang saat ini berjalan. Kementan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 759/2020 tentang Tim Reformasi Regulasi Review NSPK Dan Bisnis izin usha serta menetapkan Relaksasi aturan terkait situasi pandemi covid 19," tambahnya. Seperti diketahui, UU Cipta Kerja No. 11/2020 telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS. Di sisi lain, Kementan juga menerbitkan Permentan No.15/2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dalam menghindari terjadinya risiko serta memastikan keamanan konsumen pengguna barang/jasa. #izin usaha pertanian Lihat Juga https://monitorindonesia.com/monindo2022/ekonomi/ri-jepang-siapkan-sdm-untuk-revolusi-industri-4-0/ #izin usaha pertanian

Topik:

Izin Usaha Pertanian