Pertamina Bungkam soal Sanksi SPBU Salahgunakan Niaga BBM Solar di Sumbar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2021 14:22 WIB
Padang, Monitorindonesia.com - Agustiawan selaku Section Head Communication Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, belum menanggapi konfirmasi media terkait apa sanksi dari Pertamina kepada SPBU yang menyalahgunakan niaga BBM Solar di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Sebelumnya pada Kamis (9/12) via WhatsApp Agustiawan menyampaikan bahwa Pertamina akan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai ketentuan. Namun ditanya seperti apa sanksi tersebut, hingga saat ini Agustiawan belum menanggapi. Agustiawan mengatakan Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan aparat penegak hukum untuk terus menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar sesuai dengan kebutuhan konsumen. Kemudian ditanya bagaimana koordinasi yang ia maksud dengan penegak hukum dan pemda setempat dalam pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi. Agustiswan juga masih bungkam, tidak merespons. [caption id="attachment_398892" align="alignnone" width="1080"] Antrean di salah satu SPBU di Pasaman terlihat ada plat merah roda 10 antre BBM Solar, dan pengisian jeriken, pada 1 Desember 2021. (Foto: MI-Darlin)[/caption] Sebelumnya diperoleh informasi dugaan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar oleh pihak SPBU di Kabupaten Pasaman dengan menjual kepada konsumen yang menggunakan jeriken dan mobil plat merah dengan roda 10. Persoalan ini diduga menjadi sebab sering langka solar di Sumatera Barat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara  paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.   (Darlin)