Pertamina Bungkam soal Sanksi SPBU Salahgunakan Niaga BBM Solar di Sumbar
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
22 Desember 2021 14:22 WIB
![Pertamina Bungkam soal Sanksi SPBU Salahgunakan Niaga BBM Solar di Sumbar](https://monitorindonesia.com/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-22-at-10.32.22.jpeg)
Padang, Monitorindonesia.com - Agustiawan selaku Section Head Communication Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, belum menanggapi konfirmasi media terkait apa sanksi dari Pertamina kepada SPBU yang menyalahgunakan niaga BBM Solar di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya pada Kamis (9/12) via WhatsApp Agustiawan menyampaikan bahwa Pertamina akan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai ketentuan. Namun ditanya seperti apa sanksi tersebut, hingga saat ini Agustiawan belum menanggapi.
Agustiawan mengatakan Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan aparat penegak hukum untuk terus menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Kemudian ditanya bagaimana koordinasi yang ia maksud dengan penegak hukum dan pemda setempat dalam pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi. Agustiswan juga masih bungkam, tidak merespons.
[caption id="attachment_398892" align="alignnone" width="1080"] Antrean di salah satu SPBU di Pasaman terlihat ada plat merah roda 10 antre BBM Solar, dan pengisian jeriken, pada 1 Desember 2021. (Foto: MI-Darlin)[/caption]
Sebelumnya diperoleh informasi dugaan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar oleh pihak SPBU di Kabupaten Pasaman dengan menjual kepada konsumen yang menggunakan jeriken dan mobil plat merah dengan roda 10. Persoalan ini diduga menjadi sebab sering langka solar di Sumatera Barat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
(Darlin)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September
21 Juli 2024 13:38 WIB
Hukum
![Korupsi LNG Pertamina, KPK Selidik Eks Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM M Alfansyah Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-7.webp)
Korupsi LNG Pertamina, KPK Selidik Eks Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM M Alfansyah
19 Juli 2024 17:07 WIB
Ekonomi
![Wacana Pembatasan BBM Bersubsidi Dimulai 17 Agustus, Edy Soeparno: Kebijakan Lama Yang Tertunda Ilustrasi pengisian BBM di SPBU (istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c6a00e14-06e9-4959-a3ea-d4aee1e3e285.jpg)
Wacana Pembatasan BBM Bersubsidi Dimulai 17 Agustus, Edy Soeparno: Kebijakan Lama Yang Tertunda
10 Juli 2024 18:55 WIB
Hukum
![Polri Diinjak-injak dalam Kasus Afif Maulana, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolri-kecelakaan-tol-japek-km58.webp)
Polri Diinjak-injak dalam Kasus Afif Maulana, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Sumbar Irjen Suharyono
7 Juli 2024 04:39 WIB
Hukum
![Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja' PT Pertamina (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertamina.webp)
Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'
4 Juli 2024 20:06 WIB