Periksa Seluruh Dokumen Transaksi Jumbo untuk Bongkar Dalangnya

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 April 2023 08:20 WIB
Jakarta, MI - Ekonom Senior Institute for Development f Economics and Finance (INDEF), Didik J Rachbini, menilai transaksi Rp 349 triliun sudah jelas ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka dar itu, INDEF mendorong agar DPR RI melibatkan BPK RI untuk melakukan audit transaksi jumbo tersebut. Sebab, hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesimpang siuran terkait data transaksi itu. "BPK juga akan memeriksa dokumen dan data terkait langsung ribuan bukti transaksi, yang diserahkan PPATK selama ini," katanya kepada Monitor Indonesia, Senin (3/4). Dengan kerjasama antara DPR dan BPK RI, kata Didik, akan mempermudah menyelidiki figur-figur yang terlibat dalam transaksi tersebut. "Bahkan BPK dan Pansus bisa memanggil pihak-pihak yang terkait dana tersebut," ujarnya. Didik menerangkan, hasil audit yang dilakukan BPK RI harus ditindaklanjuti oleh Pansus DPR nantinya. Tidak hanya itu, DPR RI juga perlu mengumumkan ke publik sosok yang terlibat dalam transaksi Rp 349 triliun itu. "Temuan-temuan penyimpangan hukum sudah semestinya ditindaklanjuti secara hukum lepas dari Pansus DPR," tandasnya. (ABP) #Periksa Seluruh Dokumen Transaksi Jumbo untuk Bongkar Dalangnya #Transaksi Jumbo Kemenkeu

Topik:

DPR kemenkeu BPK RI Indef Pansus Transaksi Jumbo Transaksi Rp 349 Triliun