Soimah Ngaku Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector, Ini Kata Kemenkeu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 April 2023 14:14 WIB
Jakarta, MI - Pesinden Soimah Pancawati mengaku pernah didatangi oknum petugas pajak yang membawa debt collector. Terkait hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara. Pertama, kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Ia menduga orang yang disebut berinteraksi dengan Soimah adalah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. "Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi [dengan Soimah] adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang merupakan domain Pemda," kata Prastowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4). Menurutnya, jika kejadian itu melibatkan petugas pajak, biasanya anggota di lapangan hanya memvalidasi. "Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," ujarnya. Ia menilai hal itu perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri. Dia pun berguyon menanggapi pernyataan Soimah terkait aksi 'gebrak meja' "Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah," kata Yustinus. Kedua, lanjutnya, mengenai kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Ia menyebut itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Dia menjelaskan, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran. Undang-Undang mengatur ini, kata dia, justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Prastowo menuturkan petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Sehingga kerjanya detail dan lama, tak asal-asalan. "Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 M, bukan Rp50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 M," ucapnya. Ia pun menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya, PPN terutang 2 persen dari Rp4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan. "Kenapa membawa 'debt collector'? Bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah," kata Prastowo. Menurutnya, kantor pajak sendiri memiliki 'debt collector' yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, yakni ada utang pajak yang tertunggak. "Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" tuturnya. Prastowo mengatakan bahwa bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Sebab, lanjutnya, JSPN bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara. "Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah, hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," ucapnya. Ketiga, kata Prastowo, soal curhatan Soimah ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini. "Saya pun sudah mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak. Duh… saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini," ujar Prastowo. Meski punya kewenangan, kata dia, petugas itu tak sembarangan menggunakannya. Petugas tersebut hanya mengingatkan, bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. "Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," kata Yustinus. Kendati demikian, Yustinus tak menampik, bisa saja ada oknum petugas yang bertindak tak pantas. "Bisa saja ada oknum petugas yang bertindak tak pantas, meski dari rangkaian kesaksian, ingatan, dan catatan – tak ada alasan untuk harus melakukan tindakan itu," tuturnya. Prastowo mengatakan Plt Kakanwil Pajak Jogja, Slamet Sutantyo, tak segan meminta maaf jika benar ada pegawainya yang berbuat tidak sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, Prastowo mengatakan sudah menghubungi budayawan Butet Kertaradjasa yang menyediakan diri menjadi penengah yang baik. "Beliau mengajak pihak KPP dan Soimah duduk bareng, ngobrol hati ke hati," jelas Prastowo. Sebelumnya, Soimah menceritakan pengalamannya melalui YouTube Blakasuta atas kejadian tidak menyenangkan yang dia terima dari oknum petugas pajak. Pengalaman paling tidak mengenakan adalah ada oknum petugas pajak datang bersama debt collector. Mereka mendatangi rumah Soimah di Yogyakarta. Soimah dituding sengaja menghindari petugas pajak dengan selalu tidak ada di rumah, padahal yang bersangkutan ada di Jakarta untuk bekerja.

Topik:

debt collector kemenkeu Soimah