Sri Mulyani Sebut Ada Korporasi Milik Pegawai Kemenkeu Dipusaran Transaksi Jumbo

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 11 April 2023 17:12 WIB
Jakarta, MI - Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap fakta baru. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa, 135 surat yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp22 triliun, ternyata Rp 18,7 triliun merupakan transaksi dari korporasi. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (11/4). "Ini menyangkut perusahaan-perusahaan yang ditengarai ada hubungannya dengan orang-orang Kemenkeu," katanya. Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya menemukan ada beberapa perusahaan yang terindentifikasi masuk ke dalam pusaran transaksi yang Rp18,7 triliun tersebut. "Empat perusahaan ini menyangkut empat perusahaan dan dua orang pribadi," tandasnya. (ABP)     #Korporasi Milik Pegawai Kemenkeu #Dipusaran Transaksi Jumbo

Topik:

DPR RI Komisi III kemenkeu PPATK Korporasi Milik Pegawai Kemenkeu