ASN Dapat Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 29 Oktober 2023 22:52 WIB
Ilustrasi ASN (Foto : Prambors FM )
Ilustrasi ASN (Foto : Prambors FM )

Jakarta, MI - Sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN, tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan diubah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Perubahan ini akan mencakup insentif tiga bulan dan bonus tahunan untuk ASN.

Menurut Yudi Wicaksono, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, dalam RPP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN terbaru, kedua konsep tunjangan tersebut akan diubah menjadi insentif dan bonus.

Dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Satu Gaji bagi ASN, Yudi menyatakan, "Dan ini kita sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan yang sedang menyusun RPP tukin daerah. Jadi RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN di bab 8 tadi," pada Minggu (29/10).

Yudi mengatakan bahwa bonus dan insentif ini termasuk dalam motivasi reward. Jumlahnya tidak boleh melebihi gaji pokok karena didasarkan pada skema satu gaji. Jumlah kompensasi campuran yang digunakan adalah 40% untuk gaji pokok atau gaji tetap, 30% untuk gaji variable (insentif dan bonus), 25% untuk keuntungan, dan 5% untuk biaya pendidikan.

Yudi menyatakan bahwa mereka akan menerima insentif tiga bulanan dan bonus tahunan. Selain itu, untuk gaji prinsipnya, gaji yang saat ini diterima bapak ibu akan tetap sama.

Jadi, saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa jika ada pertanyaan tentang kemungkinan bahwa konsep gaji satu atau total kompensasi ini akan mengurangi pendapatan ASN, itu tidak akan terjadi. Yudi berkata, "Justru kita ingin memperbaiki sistem insentifnya."

Yudi mengatakan bahwa insentif ini akan diberikan kepada kantor ASN secara bertahap. Selanjutnya, akan didistribusikan ke level bawah sesuai dengan predikat kinerja unit. Besaran yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan berbeda tergantung pada hasil kinerja unitnya.

Yudi menekankan bahwa tujuan utama ibu bapak adalah untuk meningkatkan kinerja unit ibu bapak, apapun jabatan ibu bapak. Jadi, basisnya benar-benar kinerja unit kita, yang akan membagi insentif atau bonus kepada pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada uang di sini.

Untuk kompensasi tambahan, ada tunjangan jabatan, seperti tunjangan jabatan manajer, dan tunjangan individu, termasuk tunjangan kemahalan dan tunjangan hari raya (THR). Selanjutnya ada jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.(Ran)