OJK Nilai Bunga Pinjol Terlalu Tinggi

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 6 November 2023 00:57 WIB
Ilustrasi pinjaman online  (Foto : Shutterstock)
Ilustrasi pinjaman online (Foto : Shutterstock)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan  menilai suku bunga pinjol yang mencapai 0,4 persen per hari dinilai masih terlalu tinggi. Karena bila setahun, maka suku bunga pinjol ini mencapai 146 persen. OJK menginginkan industri P2P lebih sehat dan berintegritas, sehingga bisa mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

"Untuk itu kita dorong bunga ke bawah. Yang sekarang itu dihitung dulu. Itu kami beri masa transisi. Karena kalau tidak ada transisi, Industri bisa kolaps," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam acara FGD akhir pekan di Bogor (3/11).

Agusman menjelaskan, saat ini porsi pinjaman pinjol masih didominasi oleh sektor konsumtif dibandingkan produktif. Pihaknya berharap dengan adanya peta jalan ini, porsi produktif menjadi bisa lebih besar lagi.

 "Jadi kalau sekarang prosi dari produktif dan konsumtifnya itu tidak seimbang. Sekarang yang produktif 30 persenan. Kami minta 5 tahun ke depan minimum 70 persen, jadi kita membaliknya," ucapnya.

Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Agusman adalah dengan menurunkan tingkat suku bunga secara bertahap.

Otoritas Jasa Keuangan akan segera meluncurkan peta jalan (roadmap) Industri Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (Pinjol). Sebelumnya, OJK telah meluncurkan roadmap Industri Asuransi 2023-2027 pada Oktober lalu. (Ran)