OJK Wajibkan Pinjol Ikut Asuransi
Jakarta, MI - Untuk menopang beban risiko akibat nasabah gagal bayar, otoritas jasa keuangan (OJK) akan mewajibkan pinjol atau perusahaan pinjaman online untuk bekerja sama dengan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ini akan menjadi peluang untuk industri asuransi.
"Pada waktunya, saat inovasi asuransi semakin kuat sejalan dengan pengembangan industri fintech ini, ada room untuk bantu P2P lending ini," ujar Agusman saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, (10/11).
Dia pun menekankan nantinya perusahaan asuransi yang memproteksi risiko gagal bayar harus berasal dari pihak eksternal perusahaan alias third party.
"Idealnya asuransi bukan dari luar, jadi harus dari luar supaya kalau ada masalah mereka bisa pass on risikonya ke pihak lain," ungkap Agusman.
Tertulis dalam Road Map OJK, disebutkan bahwa peningkatan kerja sama di bidang asuransi dan penjaminan kredit adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini dibutuhkan dalam rangka menjaga pertumbuhan yang tinggi dan mengantisipasi berbagai risiko pembiayaan yang mungkin muncul.
"Dengan menjalin sinergi dengan industri asuransi dan penjaminan, diharapkan dapat meningkatkan appetite lender yang menyalurkan pinjaman melalui penyelenggara LPBBTI khususnya pada pembiayaan sektor produktif dan UMKM," sebagaimana tertulis pada road map tersebut.
Penyelenggara dapat merasa lebih aman dalam meningkatkan penyaluran kredit ke sektor-sektor yang dianggap memiliki risiko, seperti sektor produktif dan UMKM. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH
26 Juni 2024 18:18 WIB
Diduga Ada Fraud, Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma Diusut OJK
12 Juni 2024 15:11 WIB
Pil Pahit Indofarma: Jual Beli Fiktif, Terlilit Pinjol hingga Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan
6 Juni 2024 20:40 WIB