Tuntut Upah Naik 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional
![Rendy Bimantara](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Tuntut Upah Naik 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional Ilustrasi sejumlah buruh berunjuk rasa [Foto: Ant]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/0528b2c3-5bcc-4ef9-ba33-15797c6e40a4.webp)
Jakarta, MI - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) meminta, Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah (Perda KSPI) di seluruh Indonesia untuk menyeragamkan tuntutan aksi dan mempersiapkan mogok nasional, sebagai tanggapan atas tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%.
Presiden KSPI, Said Iqbal yang menandatangani surat instruksi ini juga menginstruksikan agar setiap aksi upah minimum peserta, wajib membawa bendera Partai Buruh paling sedikit 100 bendera.
Said Iqbal juga menginstruksikan agar para buruh yang tergabung dalam KSPI, segera mempersiapkan diri untuk persiapan mogok nasional yang akan dilaksanakan antara tanggal 30 November 2023 atau paling lambat tanggal 13 Desember 2023.
"Untuk selanjutnya agar setelah menerima surat instruksi organisasi ini agar federasi afiliasi KSPI segera melanjutkan instruksi ini kepada DPD/DPW dan DPC/KC masing-masing," demikian bunyi surat instruksi tersebut, seperti dikutip Jumat (10/11).
DEN KSPI menginstruksikan agar tuntutan aksi buruh diseragamkan, sebagai berikut:
- Meminta atau mempertimbangkan rekomendasi kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15% yang ditujukan kepada Gubernur dan Menteri Ketenagakerjaan.
- Menolak isi revisi Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan khususnya pasal-pasal tentang Upah Minimum.
- Menolak formulasi kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Adapun tuntutan yang kedua hampir sama, namun ada penambahan satu poin. Yaitu penambahan permintaan terkait Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, tentang kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15% yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Buruh Tolak Tapera, 1.626 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d90c0849-afa5-44ab-a9ef-e3a8ae5662db.jpg)
Buruh Tolak Tapera, 1.626 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo
6 Juni 2024 10:55 WIB
![Paket Lengkap Pekerja: Gaji Tak Naik, Dipotong Tapera hingga BPJS, Apa Cukup Beli Rumah? Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Gaji dibawah UMR/UMP mana cukup beli rumah. (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gaji-dipotong-tapera.webp)
Paket Lengkap Pekerja: Gaji Tak Naik, Dipotong Tapera hingga BPJS, Apa Cukup Beli Rumah?
31 Mei 2024 08:35 WIB