OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal Hanya 3 Platform

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 10 November 2023 21:20 WIB
Ilustrasi pinjaman yang bisa dilakukan secara online (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi pinjaman yang bisa dilakukan secara online (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Masyarakat hanya akan diizinkan untuk berutang, ketiga aplikasi pinjaman online oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal Ini diungkapkan Agusman, anggota Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

"Sekarang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari beberapa platform, jadi hanya maksimum tiga," kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Menurut Agusman, aturan tersebut dibuat untuk mencegah pemberian dana yang berlebihan kepada peminjam.

Selain itu, pembatasan tersebut bertujuan melarang peminjam yang meminjam uang, dari satu platform untuk menutup pinjaman mereka di platform lain.

Ia juga menyatakan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi konsumen dari pendanaan berlebihan.

OJK menerbitkan aturan baru batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol.

OJK resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada Jumat, (10/11).

Batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen, akan menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen oleh OJK.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK. (Ran)