Keranjang TikTok Dapat Warning dari Kemenkop UKM

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 14 Desember 2023 09:17 WIB
Ilustrasi Tiktok Shop (Foto: Getty Images )
Ilustrasi Tiktok Shop (Foto: Getty Images )

Jakarta, MI – Keranjang TikTok mendapat peringatan dari Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Tiktok diminta untuk mematuhi peraturan pemerintah yang melarang mereka menggabungkan konten media sosial dengan transaksi online.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari di Jakarta, Rabu (13/12).

Fiki menekankan, seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

Keranjang TikTok Shop telah kembali. Fitur belanja di media sosial TikTok itu keberlanjutan dari kemitraan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok, dengan nilai investasi US$ 1,5 miliar.

Sayangnya, TikTok Shop kembali tidak sesuai aturan yang berlaku oleh pemerintah. Fitur TikTok Shop masih bergabung dalam media sosial tersebut.

Padahal dalam aturan Kementerian Perdagangan telah ditegaskan bahwa sebuah media sosial tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi. Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang atau jual beli.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (Ran)