Dana Nasabah Wanaartha Mau Cair, Tapi Jumlahnya Mengecewakan

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 15 Desember 2023 10:37 WIB
Iklan WanaArtha Life (Foto: Istimewa)
Iklan WanaArtha Life (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyebutkan kewajiban bayar Wanaartha Life kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilainya sebesar lebih dari Rp 11 triliun, sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.

Akan ada dua sumber dana yang dapat menjadi modal Tim Likuidasi untuk membayarkan dana ke nasabah Wanaartha Life dalam waktu dekat ini. Pertama, tentu dari aset investasi reksa dana yang tadinya diblokir senilai Rp 346 miliar. Kedua, dana jaminan perusahaan sebesar Rp 184 miliar yang ditempatkan dalam instrumen SBN.

Jika kedua sumber dana itu digabungkan, maka akan menghasilkan sekitar Rp 530 miliar untuk nantinya dibayarkan kepada nasabah. Jika ditelisik, nilai ini hanya secuil dibandingkan dengan outstanding tagihan (tidak bermasalah) sesuai Neraca Sementara Likuidasi per 5 Desember 2023 yang mencapai Rp 11,18 triliun.

Sehingga praktis rata-rata nasabah hanya akan menerima sebesar 4,75% dana yang seharusnya diterima. Sebagai gambaran sederhana, jika dana yang seharusnya dibayarkan adalah Rp 1 juta, maka dana yang bisa dibayarkan dalam waktu dekat ini hanya Rp 47.500. Tentu jauh dari nilai yang diharapkan para nasabah.

Christian, salah satu nasabah Wanaartha Life menyebutkan bahkan ada potensi dana yang diperoleh nasabah bisa lebih sedikit dari hitungan di atas. Beberapa hal seperti pembayaran hutang kepada pegawai, kreditor lain, dan membayar Tim Likuidasi akan membuat jatah ke nasabah kian menyusut. Belum lagi, belakangan disebut-sebut ada potensi Rp 1 triliun kewajiban perusahaan yang belum dicatatkan.

“Untuk penyelesaian yang sangat kecil dimana hanya dibawah 2% yang dibayarkan dari total tagihan dan maksimal 5% itu sangat sangat tidak dapat kami terima,” ungkap Christian kepada awak media, Kamis (14/12).

Untuk kesekian kalinya, Christian menyayangkan kinerja OJK dalam upaya penyelesaian kasus Wanaartha Life ini. Apalagi jika mengingat pernyataan OJK yang mencabut izin usaha Wanaartha Life sehingga kini dalam status ‘Dilikuidasi’ adalah dalam rangka pelindungan konsumen. Namun dalam kenyataannya, jalan yang dipilih itu tidak pula jadi solusi.

“Untuk kinerja OJK, kami sangat menyayangkan padahal lembaga ini memiliki banyak kekuatan lebih sejak UU PPSK diluncurkan. Lalu kenapa tidak dimanfaatkan untuk bisa mencari aset yang digelapkan dan menyelidiki secara pidana dengan penegak hukum lainnya sehingga bisa membawa pulang para tersangka DPO yang kabur ke luar negeri,” tutup Christian. (Ran)