Miris! Aset Tommy Soeharto Tidak Laku di Pelelangan

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 26 Januari 2024 07:02 WIB
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto. (Foto: Ist)
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto, menyebut aset-aset Tommy Soeharto tak laku dilelang dan akan ditawarkan ulang pada 2024 ini.

"(Aset) Tommy Soeharto sudah berapa kali (dilelang), belum laku sampai sekarang. Nanti mungkin akan dilelang di 2024, inshaa Allah," ucapnya usai acara Media Briefing di DJKN Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Joko tidak merinci lebih lanjut aset mana saja yang tidak laku tersebut, namun ia merasa aneh ketika barang milik Tommy tidak laku saat pelelangan.

"Tapi, biasa itu namanya lelang. Ada sitaan kejaksaan juga laku, tapi mungkin belum mendapatkan pembeli yang pas saja," ucapnya.

Joko kemudian menduga kemungkinan mengapa aset-aset tersebut tidak laku. Pertama, masalah harga. Kedua, kemungkinan masyarakat agak sensitif dengan aset yang dianggap barang bermasalah.

"Belum ada penawaran (aset Tommy Soeharto). Nanti di-update saja, mudah-mudahan teman-teman PKKN kalau sudah siap mengajukan lelang lagi, nanti kita informasikan kalau sudah ada permohonan. Sampai sekarang belum ada permohonannya," ungkapnya.

Jika mengacu data Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), beberapa aset Tommy yang sudah disita negara ada empat, yaitu:

Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.